Description
Taman Buru Masigit Kareumbi adalah kawasan konservasi yang berada di bawah tanggung jawab Departemen Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam cq. Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. TBMK saat ini berada di bawah koordinasi Bidang Wilayah II dan Seksi Konservasi Wilayah III BBKSDA Jabar.
Kawasan ini posisinya berada di tiga wilayah Kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut. Kawasan yang memiliki luas 12.420,70 hektar ini merupakan satu-satunya hutan konservasi dengan fungsi Taman Buru yang ada di Jawa-Bali.
ada tahun 2007, Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri menyampaikan minat untuk melakukan pengelolaan kawasan pada pihak Kementerian Kehutanan dan BBKSDA. Setelah menempuh berbagai kewajiban diantaranya pembuatan Rencana Jangka Pendek dan Menengah, pada bulan April tahun 2008, BBKSDA mengeluarkan surat keputusan No: 750/BBKSDA JABAR.1/2008 yang kemudian direvisi oleh SK No. 1111/BBKSDA JABAR.1/2009 yang pada intinya menyatakan bahwa BBKSDA setuju untuk melakukan kerjasama kemitraan Optimalisasi Pengelolaan Kawasan dengan Wanadri dan mekanisme kerjasamanya ditelurkan ke dalam dokumen tersebut dengan diketahui oleh Departemen Kehutanan.
Untuk mengelola Taman Buru Masigit Kareumbi ini, dibentuklah Manajemen Pengelola Taman Buru Masigit-Kareumbi. Manajemen Pengelola Taman Buru Masigit-Kareumbi ini merupakan sebuah badan manajemen kawasan konservasi Masigit-Kareumbi yang berada di bawah Koperasi Wanadri. Kewenangan pengelolaan ini diberikan oleh Dewan Pengurus Wanadri berdasarkan SK DP XX Wanadri :No. 20/SK/DPXX/W/IX/2008, tentang Penugasan Pengelolaan Taman Buru Masigit-Kareumbi.
Kemudian lebih lanjut, Koperasi Wanadri memutuskan untuk membentuk Manajemen Pengelola TBMK ini dengan dasar SK Koperasi Wanadri :No. 12/KW/IX/2008, tentang Unit Usaha Otonom Pengelolaan Taman Buru Masigit-Kareumbi.
There are no reviews yet.