Description
Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno pernah mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.
Ada apa saja di TMPN Kalibata? Asep menuturkan, saat ini terdapat sejumlah fasilitas penunjang yang ada di TMPN Kalibata. Beberapa di antaranya adalah gedung serbaguna yang mampu menampung lebih kurang 500 orang, dan ruang transit.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, syarat seseorang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata sudah diatur.
Syarat tersebut pun diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata yang telah Kompas.com rangkum: Warga negara telah memiliki Gelar Pahlawan Nasional Warga negara telah memiliki Bintang Republik Indonesia Warga negara telah memiliki Bintang Mahaputera Warga negara telah memiliki Bintang Gerilya Namun, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Joko Irianto menjelaskan, pemilik tanda atau gelar mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dimakamkan.
Beberapa orang yang dimakamkan di TMPN Kalibata adalah pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama, Presiden ketiga Republik Indonesia BJ Habibie, dan Jenderal Ahmad Yani.
There are no reviews yet.